Berita

Pengurusan KIA (Kartu Identitas Anak) bisa di kelurahan

Kabar gembira bagi warga malang yang membutuhkan KIA (Kartu Identitas Anak) pengurusannya bisa langsung mendatangi kantor kelurahan di wilayah masing-masing. Berdasarkan surat pemberitahuan dari dispendukcapil per tanggal 17 mei tentang kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah bisa dilakukan di masing-masing Kelurahan mulai hari Senin tanggal 22 mei 2017.

Adapun persyaratannya adalah :

  1. Usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah
  2. Domisili Kota Malang
  3. Fotokopi Akta Kelahiran (Menunjukkan yang asli)
  4. Fotokopi KK Orang Tua/ Wali
  5. Fotokopi KTP-Elektronik Kedua Orang Tua
  6. Bagi yang sudah berusia 5 tahun dilampiri pasfoto 2 lembar (ukuran 3×4)
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk pengajuan KIA yang Hilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป