Kabar gembira bagi warga malang yang membutuhkan KIA (Kartu Identitas Anak) pengurusannya bisa langsung mendatangi kantor kelurahan di wilayah masing-masing. Berdasarkan surat pemberitahuan dari dispendukcapil per tanggal 17 mei tentang kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah bisa dilakukan di masing-masing Kelurahan mulai hari Senin tanggal 22 mei 2017.
Adapun persyaratannya adalah :
- Usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah
- Domisili Kota Malang
- Fotokopi Akta Kelahiran (Menunjukkan yang asli)
- Fotokopi KK Orang Tua/ Wali
- Fotokopi KTP-Elektronik Kedua Orang Tua
- Bagi yang sudah berusia 5 tahun dilampiri pasfoto 2 lembar (ukuran 3×4)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk pengajuan KIA yang Hilang