Banyak informasi yang beredar ditengah masyarakat melalui media sosial yang berkaitan dengan Kartu Identitas Anak (KIA) yang perlu diklarifikasi oleh pihak Dispenduk agar tidak menjadi rumor yang mengakibatkan kegelisahan warga masyarakat tentang pemanfaatan KIA.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri RI Nomor: 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa tujuan diterbitkannya KIA adalah ;
1. Peningkatan pendataan anak,
2. Perlindungan dan pelayanan publik, dan
3. Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang membuka loket untuk pelayanan penerbitan KIA dimaksud dengan persyaratan antara lain:
a. Fc. Akta Kelahiran (dengan menujukkan aslinya)
b. Fc. KK dan KTP orang tua (dengan menujukkan aslinya)
c. Pas Photo warna uk. 3 x 4 =2 lembar (untuk usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari)
Mengenai berita yang beredar bahwa KIA dipakai sebagai persyaratan untuk pendaftaran sekolah (TK dan SD) setelah dikrocek ke pihak Dinas Pendidikan Kota Malang bahwa berita tersebut adalah TIDAK BENAR, sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Malang sebagai salah satu persyaratan pendaftaran sekolah adalah AKTA KELAHIRAN.
288
kalo ortu sudah bercerai, apa boleh pakai ktp salah satu ortu (ibunya saja) ?
Tidak apa-apa atau untuk lebih jelasnya bisa datang ke kantor kelurahan