Site icon Kelurahan Kesatrian

Pengurusan KIA (Kartu Identitas Anak) bisa di kelurahan

Kabar gembira bagi warga malang yang membutuhkan KIA (Kartu Identitas Anak) pengurusannya bisa langsung mendatangi kantor kelurahan di wilayah masing-masing. Berdasarkan surat pemberitahuan dari dispendukcapil per tanggal 17 mei tentang kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah bisa dilakukan di masing-masing Kelurahan mulai hari Senin tanggal 22 mei 2017.

Adapun persyaratannya adalah :

  1. Usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah
  2. Domisili Kota Malang
  3. Fotokopi Akta Kelahiran (Menunjukkan yang asli)
  4. Fotokopi KK Orang Tua/ Wali
  5. Fotokopi KTP-Elektronik Kedua Orang Tua
  6. Bagi yang sudah berusia 5 tahun dilampiri pasfoto 2 lembar (ukuran 3×4)
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk pengajuan KIA yang Hilang
Exit mobile version