Menindaklanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 470/1828/35.73.308/2018 tanggal 30 Juli 2018 maka :
- Pelayanan Administrasi Kependudukan Berupa : KK, KTP serta Akte Kelahiran dan Akte Kematian dilayani di Kelurahan Kesatrian;
- Pelayanan Administrasi Kependudukan Berupa : Validasi Data, Perekaman KTP-elektronik, Pencatatan Perkawinan, Legalisir, Pindah Datang, Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT ) Orang Asing, Surat Keterangan Orang Terlantar ( SKOT ), Pencarian Berkas Akte Catatan Sipil yang hilang, rusak/ cacat dan perubahan-perubahannya dilayani di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang;