Berita

Penertiban Dokumen Kependudukan

Sesuai dengan surat edaran Dispendukcapil Nomor : 470/680/35.73.308/2018 tanggal 22 maret 2018 menghimbau bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima, maka perlu dilakukan Penertiban Dokumen Kependudukan dan validasi Database Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kota Malang .

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi Penduduk yang belum memperbarui Dokumen Kependudukannya yaitu :
    1. Belum melakukan perekaman KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.
    2. Memperbarui Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.
    3. Untuk penduduk yang masih memiliki KTP Non Elektronik (KTP SIAK) agar segera mengembalikan dan ditukar dengan KTP Elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

 

Translate »