Berita

PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah/ 2018 Masehi, Pemerintah Kota Malang akan melakukan Pengawasan Kesehatan Hewan Qurban. Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau kepada warga masyarakat Kota Malang khususnya panitia qurban atau perorangan yang akan melakukan penyembelihan hewan qurban, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Selambat-lambatnya 3 ( tiga ) Hari sebelum pemotongan hewan qurban dilaksanakan, Panitia Qurban atau perorangan telah memberitahukan waktu, tempat pelaksanaan serta jumlah hewan qurban yang akan disembelih kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang cq Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jl. Kolonel Sugiono 176 Telp. 0341-801455 Kota Malang.
  2. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban (ante mortem0 dan Daging Qurban (Post Mortem) dilaksanakan oleh petugas pemeriksa kesehatan hewan dan juru periksa daging yang dilengkapi kartu tanda pengenal dan surat tugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang akan mendatangi tempat-tempat penampungan dan penyembelihan hewan qurban.
  3. Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebelum dipotong (ante-mortem) akan dilaksanakan tanggal 21 Agustus 2018/ 1 ( satu ) hari sebelum hari raya Idul Adha 1439 H.
  4. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Daging Qurban setelah Hewan Qurban disembelih (post-mortem) dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2018.
  5. Selama Pelayanan Pemeriksaan Hewan Qurban dan Daging Qurban tidak dipungut biaya (gratis).
Translate ยป