Berita

PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK

Kabar gembira bagi seluruh warga malang bahwasanya berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang nomor: 470/714/35.73.308/2017 tertanggal 26 April 2017 tentang Pencetakan KTP- Elektronik. Maka bagi pemegang surat keterangan ( KTP sementara ) yang dikeluarkan periode : Bulan Agustus s/d tanggal 15 Oktober 2016 dengan status PRR (Print ready Record) atau sudah siap cetak akan dilakukan pencetakan KTP-elektronik, dan ini dilakukan secara bertahap. Adapun untuk tahap I blangko KTP-elektronik tersedia sejumlah 10.000 keping.
Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan pada waktu pendaftaran melalui petugas Dispenduk Capil yang ada pada masing-masing kelurahan adalah sebagai berikut:

  1. FC Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang dimiliki
  2. FC Kartu Keluarga

Dan berkas tersebut harus sudah masuk pada petugas tanggal 2 s/d 15 Mei 2017. kemudian pada tanggal 25 s/d 30 Mei 2017 KTP-elektronik sudah bisa diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป