Dalam upaya menurunkan telah Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Bidang Kesehatan melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal), Dana jampersal digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu dengan resiko tinggi, ibu nifas dan bayi baru lahir.
Sehubungan dengan hal tersebut maka bagi ibu hamil/ bersalin miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan kesehatan, yang akan mengajukan permohonan biaya persalinan/ perawatan kehamilan resiko tinggi agar memanfaatkan dana Jampersal yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kota Malang.
Persyaratannya :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui RT, RW dan Lurah
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Malang
3. Fotokopi KK, KTP, Hasil cek laboratorium
4. Surat Pernyataan tidak memiliki Jaminan Kesehatan apapun termasuk JKN, KIS
5. Surat Pernyataan kesediaan untuk menjadi peserta KB materai 6000
6. Surat Pernyataan untuk berhenti merokok materai 6000
7. Data Pendamping Kader
8. Data Bidan Wilayah
9. Surat rujukan dari bidan/ puskesmas
10. Data bidan wilayah + no hp / data kader pendamping + no hp
11. Fotokopi buku KIA (identitas keluarga, hal 19, hal 20-23)
12. Nomer telp/ handphone suami dan istri (aktif)
Pelayanan Program Jampersal Kota Malang Tahun 2020
140
140