Berita

Pengumuman Walikota menyambut dan menghormati bulan suci ramadhan 1438 H/ 2017 M

Dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci ramadhan 1438 H/ 2017 M, Pemerintah Kota Malang mengumumkan kepada seluruh masyarakat kota malang khususnya :
A. Bagi umat islam untuk :
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dalam menjalankan ibadah puasa dan ibadah sunnah lainnya serta menjauhi larangan-Nya;
2. Memberi suri tauladan yang baik serta meningkatkan amal sosial;
3. Melaksanakan syi’ar agama, sehingga tampak dan terasa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa di negara kita yang berketuhanan yang maha esa;
4. Melaksanakan pembayaran zakat, infaq dan shodaqoh untuk disalurkan kepada fakir miskin dan yang berhak menerima;
5. Meningkatkan usaha dan kegiatan pendidikan keagamaan dalam bentuk ceramah keagamaan di masjid, mushola dan langgar serta tempat-tempat ibadah yang sudah ditentukan
B. Bagi pemeluk agama selain islam diharapkan :
1. Kesadaran dan kesediaan saling menghormati saudara sebangsa dan setanah air yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan;
2.Mengusahakan untuk tidak makan minum serta merokok secara demonstratif baik di warung maupun tempat lainnya atau perbuatan-perbuatan lain yang dapat mengganggu perasaan umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan;
3. Bagi warga yang mengadakan pesta pernikahan atau peringatan lainnya pada siang hari harus dilakukan di tempat tertutup;
C. Bagi para pengusaha :
1. Diskotik, Panti pijat, SPA, Pub, Bar, Karaoke, Cafe dan Klab malam ditutup;
2. Panti pijat tuna netra, pijat releksi dan spa khusus wanita buka seperti biasa;
3. Spa, shiatzu, diskotik, pub, bar, karaoke, cafe dan klab malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel ditutup;
4. Billiard dibuka mulai pukul 20.00 wib – pukul 02.00 wib;
5. Playstation, permainan ketangkasan sejenisnya dibuka mulai pukul 13.00 wib – pukul 17.00 wib, kecuali pada
hari minggu buka mulai pukul 10.00 wib – pukul 17.00 wib;
6. Warnet tutup pukul 17.00 wib – 21.00 wib
7. Bioskop dibuka mulai pukul 13.00 wib – pukul 17.00 wib dan selanjutnya dapat dibuka kembali mulai pukul
20.00 wib – pukul 24.00 wib, kecuali pada hari minggu buka mulai pukul 10.00 wib – 17.00 wib dan buka
kembali mulai pukul 20.00 wib – pukul 24.00 wib;
8. Bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung makan dan minum, depot makan dan minum yang buka pada siang
hari agar menutup jendela atau menutup dengan kain atau alat penutup lainnya sehingga tidak nampak
langsung dari luar, sedangkan bagi restoran/ rumah makan yang ada fasilitas live music tunggal
seperti piano atau keyboard, fasilitas live music tersebut hanya boleh diselenggarakan pukul
17.00 wib – pukul 21.00 wib;
9. Bagi pedagang ta’jil, pengisi hiburan dan pelaku promosi diperbolehkan :
a) Tanpa dipungut biaya;
b) Pada tempat diluar badan jalan;
c) Dengan tidak menutup jalan;
d) Dengan tidak mengganggu lalu lintas;
e) Pelaksanaan kegiatan mulai pukul 15.00 wib sampai dengan pukul 18.00 wib dengan toleransi waktu 30
menit sebelum mulai dan setelah pelaksanaan kegiatan;
f) Dengan membuang sampah ke tempat pembuangan sampah terdekat; dan
g) Berpakaian nuansa muslim.
Demikian pengumuman ii disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป