Sesuai dengan surat edaran dari Dispendukcapil Kota Malang maka bagi penduduk yang memegang Surat Keterangan yang dikeluarkan periode : tanggal 16 Oktober 2016 s/d 31 Oktober 2016 dengan Status PRR (Print Ready Record) atau Sudah siap Cetak.
Adapun persyaratan yg harus dilampirkan masih sama yaitu :
1. Fc. Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yg dimiliki,
2. Fc. Kartu Keluarga
Batasan ketentuan :
1. Berkas sudah masuk pada petugas dipenduk tanggal 5 s/d 16 Juni 2017
2. Pengambilan KTP-el yang sudah jadi tanggal 3 s/d 14 Juli 2017.
Pencetakan KTP-Elektronik Tahap II
0
182
182