Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, maka Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Kesatrian adalah sebagai berikut dibawah ini :
[ordered_list style=”decimal”]- Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :
[ordered_list style=”decimal”]- penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
- pemberdayaan masyarakat;
- pelayanan masyarakat;
- penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Struktur organisasi Kelurahan, terdiri dari :
[ordered_list style=”decimal”]- Lurah;
- Sekretaris Kelurahan;
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat;