Dalam rangka untuk pemenuhan amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk harus memiliki dokumen kependudukan sebagai identitas diri berupa KTP.
Sebagai tindak lanjut dari surat Dispendukcapil Nomor : 470/714/35.73.308/2017 tanggal 26 April 2017 tentang : Pencetakan KTP elektronik tahap I, II dan III maka sebagai tindak lanjutnya akan dilaksanakan pencetakan KTP elektronik tahap IV dengan prioritas bagi penduduk yang memegang surat keterangan yang dikeluarkan periode : tanggal 1 Desember 2016 s/d 31 Desember 2016 dengan status PRR (Print Ready Record) atau sudah siap cetak.
Persyaratan yang harus dilampirkan untuk pedaftaran melalui petugas Dispendukcapil yang berada di kelurahan adalah sebagai berikut :
1. Fc. Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang dimiliki,
2. Fc. Kartu Keluarga