Salam Satu Jiwa…….AREMA…..
Bersama ini kami informasikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Kelurahan Kesatrian hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 64 ayat (7) huruf a, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup;
- Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakanbahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup, dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya;
- Bagi Lembaga/Perbankan/Badan/Instansi Pemerintah Penyelenggara Pelayanan Publik agar tetap dapat melayani masyarakat yang memiliki KTP-elektronik dengan masa berlaku tertentu karena amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa KTP-elektronik berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan elemen data pada KTP-elektronik seperti perubahan status, nama, alamat, penambahan gelar;
- Bagi Ketua RW/RT, dimohon agar mensosiallisasikan hal-hal sebagaimana tersebut di atas kepada warga masyarakat.
Selamat Berkarya menuju Kota Malang Sebagai Kota Bermartabat