1. PERSYARATAN UMUM
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
g. mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali berturut-turut sebagai anggota PPK dan PPS dengan penjelasan sebagai berikut :
1) periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009; dan
2) periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014.
2. BERKAS KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
b. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
d. Surat pernyataan yang bersangkutan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan (pendaftar), yang berisi sebagai berikut :
1) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) bebas dari penyalahgunaan narkotika
5) tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
6) belum pernah menjabat 2 (dua) kali berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.a
e. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
f. Berkas kelengkapan persyaratan sebagaimana disebutkan di atas disampaikan kepada KPU Kota Malang sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan :
1) 1 (satu) rangkap asli;
2) 1 (satu) rangkap fotokopi.
3. JADWAL, WAKTU DAN TEMPAT SELEKSI CALON ANGGOTA PPK
Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Malang Jl. Bantaran No.6, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang pada pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :
a. Pembentukan PPK :
4. Pengumuman pendaftaran : 12 – 21 Oktober 2017
5. Penerimaan Pendaftaran : 12 – 21 Oktober 2017
6. Penelitian Administrasi : 22 – 24 Oktober 2017
7. Pengumuman Hasil Penelitian administrasi : 25 Oktober 2017
8. Tanggapan Masyarakat : 25 Oktober – 4 Nopember 2017
9. Seleksi Tertulis : 27 Oktober 2017
10. Pengumuman seleksi tertulis : 30 Oktober 2017
11. Wawancara : 2 – 4 Nopember 2017
12. Pengumuman Calon PPK terpilih : 7 Nopember 2017
b. Pembentukan PPS
13. Pengumuman Pendaftaran : 12 – 21 Oktober 2017
14. Penerimaan Pendaftaran : 12 – 21 Oktober 2017
15. Penelitian Administrasi : 22 – 24 Oktober 2017
16. Pengumuman Hasil Penelitian administrasi : 25 Oktober 2017
17. Tanggapan Masyarakat : 25 Oktober – 9 Nopember 2017
18. Seleksi Tertulis : 30 – 31 Oktober 2017
19. Pengumuman seleksi tertulis : 2 – 3 Nopember 2017
20. Wawancara : 5 – 9 Nopember 2017
21. Pengumuman Calon PPS terpilih : 10 – 11 Nopember 2017
22. Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS bisa diperoleh di Kantor KPU Kota Malang atau dapat diunduh di Laman KPU Kota Malang: http://kpud-malangkota.go.id/content/5-dokumen/12-formulir-ppk-pps/formulir-ppk-pps.pdf