Site icon Kelurahan Kesatrian

Pengumuman Walikota Malang tentang Pemeriksaan Hewan Qurban

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah/ 2017 Masehi, Pemerintah Kota Malang mengajak dan menganjurkan seluruh warga masyarakat Kota Malang khususnya Panitia Qurban atau Perorangan yang akan menyembelih hewan qurban, Agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Selambat-lambatnya 3 ( Tiga ) Hari sebelum pemotongan hewan qurban dilaksanakan, Panitia Qurban atau Perorangan telah memberitahukan waktu, tempat pelaksanaan serta jumlah hewan qurban yang akan disembelih kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang cq Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan JL. Kolonel Sugiono 176 Telp. 0341-801455 Kota Malang.
  2. Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan qurban ( ante mortem ) dan daging qurban ( post mortem ) dilaksanakan oleh petugas pemeriksa kesehatan hewan dan juru periksa daging dengan dilengkapi kartu tanda pengenal dan surat tugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang yang akan mendatangi tempat-tempat penampungan dan pemotongan hewan qurban.
  3. Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebelum dipotong ( ante mortem ) akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus 2017/ 1 ( Satu ) hari sebelum Hari Raya Idul Adha 1438 H.
  4. Pelayanan pemeriksaan kesehatan daging qurban setelah hewan disembelih ( post-mortem ) dilaksanakan selama 4 ( Empat ) Hari mulai tanggal 1 s/d 4 September 2017.
  5. Selama pelayanan pemeriksaan hewan qurban dan daging qurban tidak dipungut biaya ( Gratis ).
Exit mobile version