Berdasarkan surat Kepala Dispenduk Nomor : 470/R/35.73.308/2017 tanggal : 04 juli 2017 , bahwa Dispenduk akan melakukan pencetakan KTP-el tahap III untuk surat keterangan yang dikeluarkan periode : tanggal 1 november 2016 s/d 30 november 2016 dengan status PRR (Print Ready Record) atau sudah siap cetak.
Persyaratan yang harus dilampirkan untuk pedaftaran melalui petugas Dispendukcapil yang berada di kelurahan adalah sebagai berikut :
1. Fc. Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang dimiliki,
2. Fc. Kartu Keluarga
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Berkas data tersebut sudah masuk pada petugas tanggal 10 s/d 14 Juli 2017.
2. KTP-el yang sudah jadi dapat diambil tanggal 1 s/d 4 Agustus 2017.