Dewasa ini, teknologi informasi berkembang dengan sangat pesatnya. Ditandai dengan semakin mudahnya akses internet. Orang tidak lagi harus duduk di depan komputer untuk mengakses internet, melainkan bisa dari mana saja melalui perangkat handphone, blackberry, laptop, iPad, dan sejenisnyaKita ketahui bersama bahwa keberadaan internet dirasakan membawa banyak manfaat, diantaranya adalah makin cepat dan mudahnya akses ke berbagai macam informasi yang dibutuhkan. Kita tidak perlu repot lagi untuk memperoleh informasi suatu produk ataupun jasa yang diinginkan atau bahkan sekaligus memesan, membayar dan menyelesaikan semua transaksi, dan selanjutnya tinggal menunggu barang datang diantar sesuai alamat yang kita minta.
Namun, tidak sedikit pula dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan media internet. Terutama bagi mereka yang sangat awam sekali dengan ”dunia maya”. Seringkali mereka tidak memahami aturan-aturan dan cara penggunaan internet dengan benar. Sehingga banyak sekali kasus dan kejahatan ”cyber” yang terjadi sebagai dampak dari penggunaan media internet yang salah.
Oleh karena itu, agar tidak terlindas oleh arus globalisasi informasi, oleh pemerintah penggunaan teknologi informasi dipandang perlu untuk dibuatkan sebuah peraturan perundangan sehingga teknologi informasi dapat digunakan secara optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Demikian sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Malang, ibu Dra. Tri Widyani P, M.Si, selaku nara sumber di sesi awal dalam kegiatan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) hari Rabu tanggal 11 April 2012 di Aula Kelurahan Kesatrian.
Dalam uraiannya, Kepala Dinas Kominfo Kota Malang yang sehari-hari akrab disapa ”bu Yani” menuturkan berbagai hal seputar Teknologi Informasi kepada para peserta Kadarkum yang dihadiri 30 peserta, mayoritas adalah ibu-ibu Pengurus PKK RW di wilayah Kelurahan Kesatrian. Mulai dari esensi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, penggunaan internet secara sehat, sampai mencontohkan berbagai dampak negatif penggunaan ITE.
Sesi kedua kegiatan Kadarkum tersebut dilanjutkan dengan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-KDRT) oleh Bripka Mey Retnowati dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota selaku narasumber. Dalam sesi ini disampaikan bahwa
UU-KDRT ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.